Industri sektor perbankan di Indonesia telah banyak mengalami perkembangan dengan signifikan dalam peran serta memepengaruhi perkembangan ekonomi Indonesia di era digital. Perlindungan konsumen merupakan pokok utama yang dibahas dalam regulasi dan ketentuan perlindungan konsumen untuk mengoptimalisasikan kebijakan dalam penggunaan produk perbankan pada era digital saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan dan hukum perlindungan konsumen bagi konsumen lembaga jasa keuangan dalam mengoptimalisasikan kebijakan dalam penggunaan produk perbankan pada era digital. Metode yang digunakan adalah penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan paradigma post-positivisme, bahwa guna terciptanya perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan konsumen merupakan upaya untuk memberi penjelasaan tentang pengetahuan dan pemahaman atas produk dan/atau layanan yang akan digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen. Perbankan yang mempunyai produk berusaha memberikan kepastian hukum dan ketentuan lainnya untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen di sektor jasa keuangan dengan memperhatikan cara agar terhindar dari dampak negatif di era digital.